Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji khusus, tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan. Setyo menyatakan bahwa pemanggilan tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Selain Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pihak juga telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membuat terang perkara dan memastikan adanya bukti permulaan yang cukup. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut masih menunggu beberapa hal sebelum memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK dan belum memasuki tahap penyidikan.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi. Hal ini memunculkan sorotan terkait alokasi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan adanya pemanggilan dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran terkait kasus korupsi ini.