Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah telah menerima pelimpahan perkara pembunuhan bayi berusia dua bulan dengan tersangka Brigadir Ade Kurniawan (AK), dari kepolisian, Kamis, 19 Juni 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, mengonfirmasi penerimaan satu tersangka dari kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian bayi tersebut, disertai dengan 22 bukti yang menguatkan kasus tersebut. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan barang bukti, namun saat diserahkan ke jaksa, AK, oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) terlihat menghindar dari awak media.
Terdakwa AK dihadapkan pada tiga pasal, yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 bersamaan dengan pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 serta pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman bagi setiap pasal berbeda-beda, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Sarwanto juga mengungkapkan bahwa tersangka akan ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari dengan alasan untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau berulangnya tindak pidana.
Masih belum jelas tentang motif dari perbuatan tersangka, hal ini akan terungkap lebih lanjut dalam sidang pengadilan mendatang. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.