Kriminal

KDRT Surabaya: Suami Aniaya Istri Ditangkap Setelah Video Viral

Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Surabaya kembali menjadi sorotan setelah sebuah video penganiayaan beredar luas di media sosial. Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur, kini resmi berstatus tersangka setelah diduga berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya, IN (49). Peristiwa ini membuka fakta bahwa kekerasan tersebut bukan baru terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung lama sejak pasangan itu menikah pada 1997.

Kekerasan yang Berlangsung Hampir Dua Dekade

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sri Edy Herwiyanto menjelaskan, korban mengaku tak pernah melapor selama bertahun-tahun karena merasa takut. Situasi itu membuat dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terus berlanjut tanpa terungkap ke publik. Menurut polisi, pola kekerasan yang dialami korban berlangsung hampir 20 tahun, hingga akhirnya ada momen yang memicu kasus ini mencuat ke permukaan.

Video Rekaman Anak Jadi Titik Balik

Puncak kejadian terjadi pada 16 Juni 2025. Saat itu, aksi penganiayaan NH terekam oleh anak korban. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan memunculkan perhatian luas karena memperlihatkan kekerasan terjadi di hadapan anak serta cucu korban. Dari situ, polisi bergerak cepat dan menangkap NH di kediamannya di Surabaya. Setelah diamankan, NH langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Selain memproses dugaan kekerasan terhadap IN, penyidik juga masih menelusuri apakah NH turut melakukan kekerasan terhadap anak dan cucunya. Untuk itu, seluruh anggota keluarga akan menjalani pemeriksaan psikologis guna melihat dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. NH sendiri diketahui bekerja sebagai pengusaha rental mobil dan memiliki dua anak serta dua cucu.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal Rp15 juta.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.