HomeKriminalKDRT Surabaya: Suami Aniaya Istri Ditangkap Setelah Video Viral

KDRT Surabaya: Suami Aniaya Istri Ditangkap Setelah Video Viral

Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sri Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa aksi kekerasan NH terhadap istrinya terjadi selama hampir 20 tahun sejak pernikahan mereka pada tahun 1997. Korban tidak pernah melapor karena merasa takut. Puncak kejadian terjadi pada 16 Juni 2025 ketika anak korban merekam aksi penganiayaan tersebut. Video tersebut viral di media sosial, menunjukkan NH melakukan kekerasan di depan anak dan cucunya. NH ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya di kediamannya dan langsung dijadikan tersangka. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan kekerasan NH terhadap anak dan cucunya. Seluruh anggota keluarga akan menjalani pemeriksaan psikologis. NH dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta. NH merupakan seorang pengusaha rental mobil dan memiliki dua anak serta dua cucu.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer