DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa

DPRD Kabupaten Pangandaran mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi menunda pelunasan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Skema pembayaran per semester dinilai bisa menjadi jalan keluar agar kewajiban yang menumpuk sejak 2018, dengan nilai mencapai Rp 92 miliar, perlahan dapat dituntaskan.
DBH Masuk Daftar Prioritas
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa pembayaran utang DBH semestinya ditempatkan dalam roadmap pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, penyelesaian kewajiban daerah tidak boleh hanya berfokus pada pihak ketiga, tetapi juga harus mencakup dana untuk desa serta utang kepada pegawai yang belum dibayarkan.
Asep menilai, jika pembayaran DBH dilakukan secara teratur, desa akan lebih leluasa menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan. Dana yang cair tidak berhenti di atas kertas, tetapi bisa langsung dipakai untuk kegiatan yang lebih produktif dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Desa Butuh Kepastian Anggaran
Di tingkat desa, kepastian soal dana sangat menentukan arah kerja pemerintah desa. Tanpa pelunasan DBH yang jelas, sejumlah program berpotensi tertahan atau harus menunggu lebih lama. Karena itu, DPRD mendorong agar Pemkab Pangandaran menempatkan pembayaran utang ini sebagai bagian dari langkah pemulihan keuangan daerah.
Asep juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan desa dan pemerintah kabupaten. Menurutnya, hubungan yang baik antara keduanya akan lebih mudah terbangun bila kewajiban keuangan daerah dijalankan dengan disiplin. Dari situ, pembangunan di desa dapat bergerak lebih optimal dan berkelanjutan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



