Dua pelaku pencurian emas dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah berhasil dibekuk oleh Tim Sergap Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu. Penggerebekan dramatis ini terjadi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Suasana tegang terjadi saat pelaku bernama Suranto alias Otoy ditangkap di belakang rumahnya, sementara dua rekannya mencoba melarikan diri menggunakan mobil ke hutan. Pelaku bernama Asrin berhasil ditangkap polisi dalam keadaan bersembunyi di rumah warga, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Mereka melakukan pencurian emas dan barang berharga di sebuah rumah di Belinyu, termasuk perhiasan emas, handphone, tabung gas elpiji, dan uang tunai sebanyak Rp47 juta, dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp500 juta. Para pelaku juga terlibat dalam pencurian di lima rumah mewah lainnya di wilayah yang sama, dengan penggunaan hasil curian untuk kegiatan berfoya-foya, pembelian narkoba, dan bermain judi slot. Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk emas, uang tunai, handphone, tabung gas, dan sepeda motor. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.