Pada Minggu, 29 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Penangkapan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 19 Juni 2025, setelah kedua pelaku terlibat dalam kasus penipuan sepeda motor yang dijual melalui platform media sosial Facebook.
Kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur saat ditangkap oleh petugas, namun upaya mereka berhasil digagalkan. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 18 Juni, satu hari sebelum pelaku ditangkap.
Kronologi penipuan dimulai dari Facebook, dimana korban bernama Adelia (23) dari Palmerah, Jakarta Barat, menjadi target penipuan. Ia hendak menjual sepeda motor Honda Beat tahun 2018 melalui Facebook dan dihubungi oleh seorang penawar tertinggi bernama Yohanes. Komunikasi kemudian dilanjutkan ke aplikasi WhatsApp.
Korban setuju menjual motornya seharga Rp5,6 juta setelah proses tawar-menawar. Namun, saat pertemuan dilakukan di depan toko vape di kawasan Kemanggisan, Palmerah, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, mengintimidasi korban dengan borgol, dan mengancam untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Setelah menyadari ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merespons laporan tersebut dengan cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami modus dan kemungkinan adanya korban lainnya. Kejadian ini menunjukkan modifikasi modus penipuan yang terus berkembang, termasuk dengan menyalahgunakan identitas aparat negara. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan di media sosial dan selalu bertransaksi dengan aman.