Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini adalah hasil dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Salah satunya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, serta evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar serta meninjau kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.
Pemkab juga harus menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Selain itu, pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk juga harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.