Operasi penangkapan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak sembilan kilogram dari dua tersangka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan. Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika, sementara rekannya RM (21) ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan membawa karung berisi ganja kering. Ajun Komisaris Polisi Emir Maharto, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram. Informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Tim kepolisian melakukan observasi lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Kiranya, polisi masih terus menginvestigasi apakah keduanya merupakan kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar.