Pada Kamis, 3 Juli 2025, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk 7 orang yang terlibat dalam komplotan kriminal yang menjadikan rumah kosong sebagai sasaran utama. Mereka melakukan aksinya di dua rumah yang berada di Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku, yang identitasnya diawali dengan inisial, merupakan W, P, M, SHS, S, PP, dan AA. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, para pelaku mencari rumah kosong dengan mengamati tanda-tanda tertentu, seperti barang yang tergantung di pagar rumah. Setelah memastikan rumah kosong, mereka kemudian merusak pagar dan mengambil barang-barang di dalam rumah.
Barang-barang curian yang berhasil dirampas kemudian dijual dan hasilnya dibagi di antara para pelaku. Namun, Twedi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang tersebut secara online jika meninggalkan rumah kosong. Barang bukti yang berhasil disita termasuk berbagai alat yang digunakan para pelaku dalam aksinya. Sebagian dari mereka merupakan residivis yang pernah dihukum sebelumnya, dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Imbauan disampaikan untuk memberitahu masyarakat agar tidak membeli barang-barang tersebut secara online jika meninggalkan rumah kosong, menurut Twedi.