Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman narkoba golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram dari dua tersangka yang tertangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam. Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap di Kepri, dengan barang bukti MDMB-4es-Pinaca seberat 5.726 gram setelah pengujian di laboratorium forensik. Kasus ini menjadi salah satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri selama satu bulan terakhir, melibatkan 39 orang tersangka.
Selama periode tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri mampu mengungkap 26 kasus dan menangkap 39 tersangka, menunjukkan pentingnya kerjasama dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Kepri, terutama Batam. Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa MDMB-4es-Pinaca digunakan sebagai bahan baku untuk tembakau sintetis dan liquid vape etomidate setelah diekstrak.
Pengiriman MDMB-4es-Pinaca melibatkan lima tersangka, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap. Selanjutnya, penyidik berhasil menangkap tersangka lain yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut dari Malaysia ke Batam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.