Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita oleh oknum polisi di Pacitan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Pacitan, yaitu Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut dalam sidang tersebut. JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan secara berulang terhadap tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan, melanggar hukum Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan, termasuk saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa. Kasus ini bermula dari penangkapan PW sebagai mucikari pada 26 Februari 2025, yang kemudian menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC di penjara. Aiptu LC dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polri atas perbuatannya.