Aksi licik dua residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi telah terbongkar setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor lewat media sosial. Kejadian ini terjadi di depan sebuah toko vape di Kemanggisan, Jakarta Barat, pada 18 Juni 2025. Para pelaku mengaku sebagai polisi dan menuding motor korban tidak memiliki surat-surat lengkap, lalu membawa kabur motor saat mengajak ke kantor polisi. Korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali dalam setahun terakhir, menargetkan penjual motor melalui platform jual beli online. Mereka menggunakan ancaman dan tipu daya untuk menipu korban dan mengambil motor secara ilegal. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian narkotika jenis sabu.
Residivis tersebut kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan menghadapi ancaman hukuman penjara lebih lama. Kejadian ini menjadi peringatan bagi penjual motor online untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.