Dua residivis kasus narkoba yang menyamar sebagai anggota kepolisian berhasil diringkus setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor lewat media sosial. Para pelaku berhasil menggasak motor korban saat proses Cash On Delivery (COD). Menyamar sebagai polisi, pelaku berhasil membuat korban takut dan menyerahkan motornya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korban dan menyita motor dengan alasan dokumen tidak lengkap.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban yang hendak menjual sepeda motor lewat skema COD di kawasan Palmerah. Saat bertemu ‘pembeli’, pelaku yang menyamar sebagai polisi mendatangi korban, memeriksa surat kendaraan, dan menuduh korban menjual kendaraan bodong sebelum kabur dengan motor tersebut.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan mereka di wilayah Cengkareng. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkotika jenis sabu. Kedua pelaku positif menggunakan sabu dan telah ditahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kejadian ini terungkap setelah polisi berhasil menyusun jejak kedua residivis narkoba yang menipu korban dengan menyamar sebagai anggota polisi.