Seorang wanita berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ZM (42) seorang pria yang mengaku sebagai guru spiritual, dengan bantuan suaminya, RR (28). Kapolsek Mandau, Kompol Primadona membenarkan peristiwa tersebut, dimana ZM melakukan tindakan pencabulan dengan dalih pengobatan alternatif. ZM mengaku memiliki kemampuan mengobati penyakit akibat santet dan gangguan gaib lainnya. Dengan dalih ilmu agama, ia berhasil memperdaya suami korban, RR, untuk menyerahkan istrinya demi pengobatan spiritual. Dalam proses pengobatan, ST diminta untuk menjalani ritual mandi tanpa sehelai kain pun, yang disebut sebagai ‘mandi taubat’. Suaminya turut membantu dalam proses tersebut tanpa menyadari niat jahat pelaku. Korban dan suaminya tinggal di rumah pelaku selama proses pengobatan, dimana korban dipaksa untuk melakukan hubungan dengan pelaku. Keluarga yang curiga karena lama tidak mendengar kabar dari ST, akhirnya datang dan membawa pulang korban dan suaminya. ST akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, dan keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.
Jajaran Polsek Mandau bersama Polres Bengkalis menanggapi laporan tersebut dengan cepat. Pelaku ZM dan suami korban, RR, ditangkap atas tuduhan tipu muslihat, pembiaran persetubuhan, dan pencabulan. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Itulah sebagian informasi mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bengkalis.