Pada Senin, 7 Juli 2025, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Sampang, Jawa Timur terhadap kurir ekspedisi JNT kini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang. Oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025. Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu surat resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sesuai dengan ketentuan, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum harus diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan. Oknum ASN di Pemkab Sampang yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu adalah Zainal Arifin alias Arif, seorang guru di Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang. Arif saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Menurut Arif, sanksi yang diterima oleh ASN yang melanggar hukum menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat sipil negara, dengan sanksi yang lebih berat daripada pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.
Kurir Ekspedisi JNT Dianiaya, ASN Sampang Terancam Dipecat
