RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi satu dari agenda legislasi prioritas yang didorong oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri. Iman menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi. Penyusunan RUU MHA didasari oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka. Perlindungan terhadap kelompok ini menjadi penting karena masih terdapat ketiadaan payung hukum yang kuat. Fragmentasi regulasi yang tersebar dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, agraria, desa, dan pesisir, menyebabkan hambatan dalam upaya masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Oleh karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah strategis yang mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat adat di Indonesia.