Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol melakukan peninjauan area PT Weda Bay Nickel (WBN) dan mengingatkan pentingnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik, terutama di area yang menjadi retensi air dan tutupan lahan. Melalui kunjungannya ke PT WBN di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif ingin memperkuat pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis yang terletak di ekoregion sensitif. Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan seluas 44.839 hektare dan telah beroperasi sejak 2019, PT WBN telah membuka sekitar 3.099 hektare lahan tambang hingga tahun 2024.
Dalam tinjauannya, Menteri Hanif fokus pada pengelolaan air tambang dan fasilitas pengelolaan limbah di PT WBN. Dia terutama menyoroti sistem pengelolaan air, seperti kolam pengendapan LDKR-02, yang berfungsi untuk mengolah air tambang sebelum dilepas ke lingkungan. Selain itu, fasilitas insinerator digunakan untuk mengelola limbah rumah tangga dan operasional perusahaan guna mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Menyadari kondisi ekologis wilayah tambang yang berada dalam zona sensitif, Menteri Hanif menekankan pentingnya percepatan proses rehabilitasi lingkungan. Dia mengarahkan agar revegetasi lahan terbuka dilakukan dengan tanaman lokal yang cepat tumbuh untuk mencegah erosi dan mempercepat pemulihan fungsi ekologis wilayah tersebut. PT WBN telah memperbarui AMDAL pada tahun 2024, serta mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk blok Uni-Uni dan Biri-Biri sebagai upaya kepatuhan.
Sebagai langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan mengevaluasi progres pelaksanaan RKL-RPL dan pemantauan kualitas lingkungan di PT WBN. Mereka juga akan memberikan asistensi untuk penyempurnaan sistem pemulihan lahan dan pelaporan digital guna memastikan kualitas lingkungan terjaga dengan baik.

