Seorang guru ngaji di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial AF (40) melakukan tindakan cabul terhadap murid perempuannya. Aksi biadab pelaku ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa korban. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Citra Ayu Civilia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari lima korban, yang mayoritas merupakan anak di bawah usia 10-12 tahun. Pelaku telah beraksi sejak tahun 2021 hingga saat ini dengan modus operandi membedakan jam pengajaran antara murid laki-laki dan perempuan. Tersangka mengajak anak korban masuk ke ruang tamu sebagai tempat pengajaran, dengan laki-laki diajarkan terlebih dahulu dan perempuan diajarkan belakangan. Ancaman dan iming-iming uang digunakan oleh pelaku untuk memaksa korban diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Guru ngaji yang melakukan tindakan tersebut telah ditangkap dan sekarang dalam tahanan.