Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil menangkap seorang ibu dan anak yang berasal dari Madura sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut, didapati barang bukti berupa lebih dari 2 kilogram narkoba sabu yang disita. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, kedua tersangka ini mendapatkan bayaran sebesar Rp 15 juta setiap kali mereka membawa narkoba.
Mereka yang diketahui merupakan bagian dari jaringan Madura ini, berinisial AZ untuk ibu dan NA untuk anak, mengakui bahwa mereka hanya dua kali membawa narkoba jenis sabu atas perintah seseorang bernama AC. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait informasi pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura ke Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, ada seorang yang mencurigakan membawa tas kantong di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu dini hari.
Tas tersebut berisi dua bungkus plastik warna emas bergambar durian berisikan kristal warna putih dengan total berat bruto 2.142,2 gram atau 2 kilogram. Tersangka NA berhasil ditangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok. Dalam hasil interogasi, diketahui bahwa mereka melakukan aksi ini atas perintah sang ibu, AZ, dari seseorang di Madura yang bernama AC. Selain itu, AZ seorang ibu rumah tangga, sebelumnya pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari AC yang saat ini masih buron dengan imbalan Rp 15 juta.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya peredaran narkoba di masyarakat dan pentingnya penegakan hukum untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Menjadi sebuah pengingat bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.