Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan kasus perdagangan bayi yang melibatkan pelaku bernama AF. AF telah memesan bayi sejak masa kehamilan untuk kemudian dikirim ke Singapura. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kasus ini terjadi ketika orang tua bayi yang sedang hamil berkomunikasi dengan pelaku lewat media sosial Facebook. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu. Komunikasi antara mereka terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan, saat itu kesepakatan dibuat bahwa setelah bayi lahir, orang tua akan menerima sejumlah uang dari pelaku. Namun, setelah bayi lahir, pelaku hanya mentransfer sejumlah uang kecil dan langsung membawa bayi tersebut tanpa memenuhi janji sebelumnya.
Dampaknya, orang tua yang merasa tertipu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku AF adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi yang sudah beroperasi sejak tahun 2023. Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan berhasil menyelamatkan enam bayi sebelum dikirim ke Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif dari orang tua yang menjual bayi ke Singapura. Para orang tua tersebut berpotensi menjadi tersangka apabila memenuhi unsur pidana dengan sengaja memperjualbelikan bayi. Terungkap pula bahwa pelaku AF telah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi. Pihak kepolisian masih terus menginvestigasi asal usul bayi-bayi tersebut dan motif di balik perdagangan bayi ini.