Penundaan pesawat tidak hanya mengganggu perjalanan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Namun, penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mengatur hak penumpang dalam situasi keterlambatan penerbangan. Jenis kompensasi yang bisa diterima penumpang tergantung dari durasi delay dan penyebabnya, mulai dari makanan ringan, minuman, hingga pengembalian uang tiket secara penuh.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak manajemen maskapai. Namun, jika delay terjadi akibat faktor di luar kendali maskapai, seperti cuaca buruk atau kondisi teknis operasional, maka tanggung jawab tersebut dapat dibebaskan.
Kompensasi atas keterlambatan penerbangan dibagi dalam enam kategori berdasarkan durasi delay yang dialami penumpang, mulai dari pemberian minuman ringan hingga uang tunai sebesar Rp300.000 jika penerbangan tertunda lebih dari 240 menit. Namun, penting untuk dicatat bahwa maskapai tidak wajib memberikan kompensasi jika penundaan disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka, seperti cuaca buruk. Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai, penumpang berhak menuntut kompensasi sesuai dengan kategori delay yang telah dijelaskan.
Mengetahui aturan ini penting bagi penumpang agar dapat memahami hak-hak mereka dan mengambil tindakan yang tepat jika mengalami keterlambatan penerbangan. Dengan demikian, penumpang dapat merasa lebih yakin dan terlindungi saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan tersebut.
