Gunawan Dwi Rianto, seorang narapidana kasus terorisme jaringan NII, secara resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. Pembebasan ini diberikan setelah Gunawan lulus program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa pembebasan Gunawan didasarkan pada SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 setelah evaluasi terhadap perilaku dan sikapnya selama masa pembinaan.
Gunawan, yang ditahan sejak 7 November 2024 dan divonis tiga tahun penjara, telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan. Ia aktif mengikuti kegiatan pembinaan, bersikap kooperatif, dan mengucapkan kesetiaan kepada NKRI sejak 13 Maret 2025. Setelah pembebasan, Gunawan menyatakan kesiapannya untuk kembali ke masyarakat dan berkomitmen menjadi warga negara yang baik.
Saat ini, Gunawan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan didampingi oleh tim Densus 88 Antiteror untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan aman. Sebelumnya, napiter Margono bin Karno Atmojo juga dibebaskan bersyarat berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Ia juga mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mencabut baiat dari kelompok terorisme serentak dengan Gunawan.
Pembebasan mereka merupakan bagian dari keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan terorisme. Selain itu, ini juga menggarisbawahi pentingnya kesetiaan dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua ini merupakan langkah positif dalam proses reintegrasi dan pembangunan masyarakat yang lebih aman dan damai.
