Kerugian Negara Capai Rp1,088 Triliun: Kasus Sritex Menyita Perhatian Kejagung

Kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terus melebar dan kini menjadi sorotan serius Kejaksaan Agung. Dari hasil penelusuran awal penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada Sritex dan entitas anak usahanya disebut sudah menembus Rp1 triliun. Angka itu belum final, karena perhitungan resmi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian Masih Dihitung BPK
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan. Namun, dari perkembangan penyidikan, nilai yang muncul sudah berada di kisaran besar dan menunjukkan skala perkara yang tidak kecil.
Menurut Kejagung, fasilitas kredit yang diterima Sritex berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Selain itu, ada pula pinjaman dari sindikasi bank. Seluruh pembiayaan tersebut membuat perkara ini tak hanya menyangkut satu institusi, tetapi juga menyeret jejaring perbankan daerah yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit.
Tagihan yang Belum Lunas Capai Rp1,088 Triliun
Fakta lain yang menonjol dalam kasus ini adalah total tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024. Nilainya mencapai Rp1,088 triliun. Angka tersebut memperlihatkan besarnya eksposur kredit yang kini menjadi perhatian penyidik, sekaligus menguatkan dugaan bahwa persoalan pembiayaan perusahaan tekstil besar itu telah berlangsung dalam skala yang luas.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat bank yang diduga berkaitan dengan proses pemberian kredit, selain pihak-pihak lain yang kini masih didalami keterlibatannya oleh penyidik Jampidsus.
Perkara yang Masih Berkembang
Dengan jumlah tersangka yang sudah belasan dan nilai tagihan yang belum tertutup mencapai lebih dari satu triliun rupiah, kasus Sritex diperkirakan masih akan terus berkembang. Kejagung menegaskan proses hukum berjalan seiring dengan pendalaman alat bukti serta penghitungan kerugian negara yang sedang diselesaikan BPK RI.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



