Terungkap Motif Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai
Senin, 21 Juli 2025 – 21:50 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian ban mobil di parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha, kedua pelaku yang kini menjadi tersangka, IGYPAP (26) dan MA (26), diduga terlibat dalam aksi tersebut karena terlilit hutang akibat judi daring (online).
Menurut Budiartha, IGYPAP mengajak MA untuk terlibat dalam aksi pencurian ban mobil karena terlilit utang dari judi online. Kedua pelaku merencanakan aksinya dengan mengganti plat belakang mobil, menggunakan plat palsu, serta membawa dongkrak dan batako untuk mempermudah pencurian. Mereka melakukan pencurian ban di beberapa lokasi sebelum beraksi di Bandara Ngurah Rai.
Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 15 Juli 2025 pukul 17.00 WITA. Berawal dari korban yang menemukan ban mobilnya hilang saat digas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara. Tim Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV. Berkat metode scientific crime investigation, penyidik berhasil mengarah pada identitas kedua pelaku.
IGYPAP ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025, sedangkan MA ditangkap pada tanggal 17 Juli 2025. Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Bandara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kombes Pol. Komang Budiartha menegaskan bahwa tindak pidana di kawasan bandara akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara.
