Pada Senin, 21 Juli 2025, satu tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) menjadi perbincangan publik. Namun, hingga saat ini, proses hukum masih terkendala dan hanya sebatas tahap gelar perkara. Ada enam fakta penting yang menyoroti perkembangan terkini kasus ini. Pertama, setelah lebih dari setahun, kasus ini akhirnya masuk tahap gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk merespons tuntutan masyarakat terkait lambannya penanganan kasus ini.
Kedua, gelar perkara tersebut mendapatkan penilaian buruk dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kompolnas. Keduanya memberikan evaluasi negatif terhadap kinerja penyidik Unit PPA. Ketiga, kekurangan bukti dan saksi menjadi alasan utama proses hukum belum bisa dilanjutkan. Meski pihak pelapor telah menyerahkan saksi dan bukti, namun penyidik menyatakan masih ada kekurangan yang membuat proses terhambat.
Keempat, sebelum gelar perkara dilakukan, beredar kabar bahwa kasus ini akan dihentikan, namun penyidik menepis kabar tersebut. Kelima, pihak pelapor tetap siap untuk melengkapi bukti tambahan dan menyediakan saksi baru jika diminta oleh penyidik. Terakhir, sulitnya menghadirkan saksi ahli menjadi hambatan lain dalam proses hukum ini. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyebut bahwa saksi ahli yang diundang belum merespons hingga saat ini. Meski demikian, pihak korban tetap kooperatif dan bersedia untuk menjalani proses hukum ini dengan profesional dan transparan.

