Curi Sandal Hermes: Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara – Berita Terbaru

Kasus pencurian sepasang sandal mewah merek Hermes di Medan berujung pada tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa Nefri Zaldi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menilai warga Medan Krio itu terbukti bersalah melakukan pencurian terhadap barang milik mantan majikannya, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp15 juta.
Jaksa Yakin Unsur Pencurian Terpenuhi
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Jaksa menegaskan, bukti dan keterangan saksi telah cukup untuk menguatkan dakwaan. Salah satu poin yang disorot adalah keterangan saksi yang melihat Nefri mengambil sandal Hermes dari rak sepatu sebelum akhirnya kasus itu diproses oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut terdakwa mengakui perbuatannya saat ditangkap. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Pledoi Terdakwa dan Pertimbangan Majelis Hakim
Di hadapan majelis hakim, Nefri Zaldi mengajukan pledoi dengan meminta keringanan hukuman. Ia menyampaikan sejumlah alasan, mulai dari penyesalan atas perbuatannya, keberatan terhadap tuntutan jaksa, hingga tanggungan keluarga yang masih harus dipikul.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan. Perkara ini menjadi sorotan karena barang yang dicuri bukan hanya bernilai tinggi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana satu tindakan kecil dapat menyeret pelakunya ke meja hijau dengan konsekuensi hukum yang serius.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



