KPK tengah mendalami aliran uang terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Pendalaman tersebut terungkap saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi. Delapan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker telah diidentifikasi oleh KPK, termasuk ASN di Kemenaker seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan lainnya. Total dana yang terkumpul dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal terhambat sehingga dikenai denda. Kasus pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus KPK Terbaru: Aliran Uang Pemerasan Izin TKA Mantan Pejabat Kemenaker
