Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berhasil menangkap seorang pengurus masjid di Kelurahan Dungus Cariang, DW (52), yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Andir. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di sebuah rumah ibadah di Andir, di mana si korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh DW untuk masuk ke area masjid. Si pelaku kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Meskipun tersangka mengaku baru melakukan aksinya sekali, polisi tetap akan mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kebenarannya. Korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung, mengingat usianya yang masih di bawah 18 tahun. Tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga akan melakukan penyelidikan apakah ada laporan serupa terhadap korban lain di lingkungan tersebut. itulah informasi yang diberikan oleh Kombes Pol Budi Sartono, (Ant).

