Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Beliau menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Prabowo juga mencatat adanya praktik pemalsuan beras premium yang merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun setiap tahun dan meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelidiki dan menindak tindakan pidana tersebut. Beliau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Prabowo Menjadi Tegas dengan Penggiling Padi Nakal
