Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga manipulatif yang merugikan petani dan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk mengambil alih operasi penggilingan padi “nakal” dan mentransfernya ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menekankan bahwa sikapnya fested di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menguraikan landasan ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Ia mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak terjadi salah interpretasi terhadap Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor penting bagi negara dan mempengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Penggilingan padi adalah sektor vital bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika para penggiling padi menolak untuk mematuhi kepentingan nasional, saya akan menggunakan dasar hukum ini. Saya akan bertindak — saya akan mengambil alih pabrik-pabrik itu dan menyerahkannya kepada koperasi,” ujar Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Ia mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan meraup keuntungan hingga IDR 2 triliun (sekitar USD 120 juta) per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi guna menstabilkan kondisi tukar petani.
“Saya menerima laporan tentang salah satu pabrik penggilingan padi yang menghasilkan IDR 1–2 triliun per bulan selama panen. Kami bertindak, dan seketika harga mulai naik lagi — mereka mulai membeli gabah seharga IDR 6,500 per kilogram. Itu adalah kesuksesan,” katanya.
Namun, muncul isu baru: padi dengan label “premium” ternyata palsu. Presiden Prabowo mengutuk hal ini sebagai tindak kriminal dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa dengan menyamar sebagai premium, ditandai dengan kenaikan harga IDR 5,000 di atas harga eceran maksimum. Ini penipuan. Ini adalah kejahatan. Saya sudah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan menuntut,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia mengalami kerugian tahunan sebesar IDR 100 triliun (sekitar USD 6 miliar) akibat praktik penipuan oleh segelintir kelompok bisnis.
“Negara kehilangan IDR 100 triliun setiap tahun ke hanya 4–5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ini tidak dapat diterima,” tandasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, meminta tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak bisa menerima ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk menjaga Konstitusi dan menegakkan hukum,” pungkasnya.
