HomeKriminalBripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng atas Pemecatan

Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng atas Pemecatan

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) dari Polda Jawa Tengah telah mengajukan banding atas keputusan pemecatannya yang melibatkan kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online. Polda Jawa Tengah telah menerima pengajuan banding dari BYA. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengkonfirmasi penerimaan banding tersebut dan menyatakan bahwa BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. Setelah penyerahan dokumen ini, Propam Polda Jateng akan melakukan pengkajian sebelum memberikan keputusan akhir. Sebelumnya, BYA dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Polda Jateng. Kasus yang menimpa BYA meliputi penipuan terhadap sejumlah perempuan, keterlibatan dalam judi online, dan perilaku asusila. Korban juga mengungkapkan bahwa BYA terlibat dalam skema penipuan untuk menutupi utang dari pinjaman online, bahkan termasuk istri orang menjadi korban dalam kasus ini. Semua perkembangan terkait banding BYA ini akan terus dipantau oleh Propam Polda Jateng sebelum diambil keputusan akhir.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer