Kriminal

Penipuan Kontrakan Fiktif: Emak-Emak Ditangkap di Bekasi, Kerugian Rp4 M

Dugaan penipuan modus kontrakan fiktif di Kota Bekasi berakhir dengan penangkapan dua pelaku, yang ternyata adalah dua ibu-ibu. Kasus ini melibatkan 77 korban dengan total kerugian sekitar Rp4 miliar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa kedua pelaku saling kenal dan menjalankan aksi licik mereka sejak tahun 2023. Modus operandi pelaku melibatkan penawaran rumah kontrakan dan tanah dengan harga murah di media sosial, yang berlokasi di Jakasampurna. Setelah uang diserahkan, surat-surat resmi yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan, dan rumah yang dibeli ternyata telah dijual kepada orang lain. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dugaan penipuan ini sebelumnya tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota, yang melibatkan korban lainnya dengan total 62 orang. Kejadian ini memberikan peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan memastikan keabsahan dan keaslian penjual sebelum melakukan pembelian.

Source link