Seorang wanita asal Arizona, Amerika Serikat, Christina Marie Chapman, dihukum 8 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan federal karena terbukti terlibat dalam membantu agen Korea Utara dalam menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di AS. Chapman dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran serius, termasuk konspirasi penipuan siber, pencurian identitas yang dibarengi dengan pemberatan, dan konspirasi pencucian uang. Hukuman yang dijatuhkan mencakup 102 bulan penjara, restitusi sebesar USD 177.000, serta pengambilalihan aset senilai USD 284.000. Selain itu, ia juga harus menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelah masa tahanan.
Menurut jaksa, Chapman bekerja sama dengan pihak terkait pemerintah Korea Utara dan membantu mereka menyamar sebagai warga negara Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh sebagai tenaga ahli teknologi informasi di perusahaan-perusahaan di AS. Para peretas yang ia bantu berhasil memperoleh penghasilan ilegal sebesar USD 17 juta dengan menyusup ke 309 perusahaan di AS dan dua perusahaan internasional. Dalam prosesnya, identitas 68 warga AS dicuri dan disalahgunakan.
Dipersilakan untuk mengunjungi sumber informasi kami. Keterangan lanjut terkait keputusan investasi silakan membuat penelitian dan analisis sendiri sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang timbul akibat keputusan investasi Anda.
