Crypto

Aset Kripto: Pajak Penghasilan 0,21% – Panduan Komprehensif

Pada Pasal 11 UU PPh, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. Jenis transaksi aset kripto yang mencakup pembelian dengan mata uang fiat, pertukaran antara aset kripto, dan transaksi lainnya, akan dikenai pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Pajak penghasilan pasal 22 bersifat final dan harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto didasarkan pada pembayaran dari pembeli, nilai aset kripto yang diperdagangkan, dan jumlah pembayaran yang diterima penjual. Penting untuk memahami ketentuan ini agar dapat mematuhi pajak penghasilan yang berlaku.

Source link