Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terdapat kasus di mana Nefri Zaldi (32) divonis 18 bulan penjara karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan bahwa Nefri yang berasal dari Jalan Asahan, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi korban Siwaji Raza dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Meskipun terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang meminta dua tahun penjara. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, saat Nefri bersama saksi Andika Gultom melakukan aksi pencurian sandal Hermes di rumah korban. Terdakwa kemudian ditangkap pada Jumat, 21 Maret dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta akibat kejadian tersebut. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain demi mencapai keamanan dan ketertiban bersama.
Curi Sandal Hermes: Nefri Divonis 18 Bulan Penjara
