Sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian karena dijadikan sebagai markas penipuan online oleh sekelompok warga negara asing. Dalam penggerebekan tersebut pada Kamis, 24 Juli 2025, sebanyak 11 Warga Negara (WN) dari China berhasil diamankan. Masing-masing dari mereka memiliki inisial berbeda. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam, serta melanggar aturan keimigrasian. Polisi menegaskan bahwa para pelaku telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi dari Distrik Wuchang, Wuhan, China, dan mengincar warga negara mereka sendiri sebagai sasaran penipuan. Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk seragam kepolisian China, dokumen berbahasa Mandarin, ponsel, iPad, kertas bertulisan Mandarin, korek api berbentuk pistol, serta bilik kedap suara yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 terkait overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi. Para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, serta tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

