Seorang wanita lanjut usia di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Darmawati tewas dibunuh oleh pria yang biasa membantunya, Chasrul Afandi. Sebelum kejadian terungkap, pelaku menyamar cerita seolah-olah korban terjatuh di kamar mandi. Kasus tersebut terjadi di rumah korban pada 10 Juli 2025, dimana korban tinggal sendirian. Pelaku sering dimintai bantuan dan dianggap seperti anak angkat oleh korban. Masyarakat sekitar juga menganggap pelaku seperti anggota keluarga, karena sering membantu korban.
Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban kehilangan ATM dan ditemukan penarikan uang bertahap setelah korban meninggal. Laporan dibuat ke Polres Binjai dan setelah penyelidikan dilakukan, pelaku ditangkap. Hasil ekshumasi melihat adanya tanda kekerasan pada leher korban. Pelaku membunuh korban dengan cara memitingnya dan memasukkan kepala korban ke ember berisi air. Pelaku mengambil total Rp 53 juta dan dijerat pasal 365 Ayat 3 subside pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

