Minuman memabukkan, seperti alkohol atau khamr, telah lama menjadi permasalahan hukum dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, dianggap haram. Namun, masih ada pertanyaan di masyarakat tentang hukum minum alkohol dalam jumlah sedikit tanpa sampai mabuk.
Khamr, yang secara bahasa berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”, dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang memabukkan, tidak peduli dari bahan apa minuman tersebut dibuat. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa segala yang memabukkan adalah khamr dan khamr sendiri hukumnya haram. Hal ini menjadi dasar kuat bagi mayoritas ulama untuk memutuskan bahwa keharaman khamr tidak bergantung pada jenis atau asal bahan, melainkan pada sifatnya yang memabukkan.
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah besar maupun sedikit, tetap diharamkan. Mereka mengutip sabda Nabi SAW bahwa apa pun yang dapat memabukkan, maka hukumnya haram. Namun, ulama Hanafiyah memiliki pandangan yang lebih spesifik tentang khamr dan nabidz, dengan membedakan di antara keduanya.
Dalam konteks kekinian, konsumsi alkohol menjadi lebih kompleks, dengan berbagai jenis dan kadar yang bervariasi di berbagai negara. Di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah hal yang umum, namun masih ada risiko penyalahgunaan alkohol di masyarakat. Oleh karena itu, menjauhi minuman beralkohol dalam segala bentuk dan kadar dianggap sebagai pilihan bijak, baik dari sudut pandang agama maupun kesehatan.
Dengan mempertimbangkan berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa minuman yang memabukkan tetap haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, menurut mayoritas ulama. Perbedaan pendapat ulama Hanafiyah lebih bersifat teknis dan terkait dengan kondisi sosial pada masa itu. Dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, menjauhi alkohol dianggap sebagai tindakan terbaik dalam mendukung nilai-nilai agama dan menjaga kesehatan.


