Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora: ABG Diculik dan Dicabuli

Seorang pria berinisial SB (34) saat ini sedang dalam masalah dengan pihak berwajib karena tindakannya yang melarikan seorang anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun. Selain membawa kabur korban, SB juga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan anak tersebut di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang. Pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarganya. SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan/atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 12 tahun. Sudrajat juga menambahkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban berkenalan sekitar 4 bulan dan pelaku janji akan menikahi korban.
