Helen Dian Krisnawati (52) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Helen terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 berdasarkan dakwaan primer 114 ayat 2. Meskipun terdakwa membantah tuduhan, hakim memutuskan berdasarkan bukti yang sah yang diperoleh selama persidangan. Jaksa juga menunjukkan bukti berupa dokumen, telepon genggam, sabu, dan uang tunai sebagai bagian dari kasus narkoba yang melibatkan Helen dan dua terdakwa lainnya, Didin dan Ari Ambok. Setelah menjalani persidangan, Helen dan Didin ditangkap di Jakarta, sementara Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan atas kasus pengedaran narkotika. Dalam putusannya, majelis hakim memastikan bahwa Helen adalah pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi, yang telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka menggunakan metode terorganisir dalam penyaluran barang haram tersebut, termasuk dalam penarikan dan penggunaan uang secara menyeluruh. Setelah mendengar putusan, Helen diberi waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi
