Kriminal

Polres Priok Berhasil Tangkap Penipu Yayasan TNI AD, Rugi Rp 2,26 M

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor tembaga seberat 20,6 ton yang menyebabkan kerugian finansial bagi korban. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi pada 2 Maret 2025.

Tersangka dimintai bantuan untuk menyelesaikan masalah dalam proses ekspor barang, namun kemudian barang tersebut dijual tanpa izin pemiliknya. Peristiwa terjadi pada 13 September 2024 ketika pelapor membayar jasa pengiriman barang ekspor seberat 20,6 ton ke Singapura. Setelah barang tertahan akibat masalah administrasi, barang diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan, namun ternyata dijual kepada pihak lain.

Kerugian yang dialami mencapai USD 20.653 atau setara Rp 2,26 miliar. MY berhasil ditangkap pada 15 Mei 2025 bersama barang bukti berupa handphone dan buku tabungan. Kasus ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I G.N.P. Krisnha dan tim Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional.

Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas pengungkapan kasus ini. Kasus penipuan dan penggelapan ini membuktikan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dan kegiatan perdagangan.

Source link