Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan dengan inisial MAI (41) telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih. Modus yang digunakan oleh MAI tergolong nekat dan menjijikkan, dimana narkoba disembunyikan dalam kaleng makanan ringan dan juga dimasukkan melalui saluran pencernaan. Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Petugas segera merespons laporan tersebut dan melakukan penangkapan di area parkir mobil Jalan Damar pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut Kepala Unit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Muchzin, penangkapan MAI dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah mengamati gerak-gerik target, petugas berhasil menangkap MAI. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kaleng cokelat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan total berat 577 gram.
Tidak hanya itu, MAI juga telah menyelundupkan sabu dengan metode yang ekstrem, yaitu dengan menelan kapsul-kapsul berisi narkoba dan mengeluarkannya melalui anus setelah tiba di Indonesia. Pelaku menggunakan visa wisata untuk masuk ke wilayah Indonesia dan menyelundupkan sabu dengan cara tersebut. Sekarang, MAI telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.