HomeKriminalPolisi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Sopir Transjakarta vs Ojol

Polisi Terapkan Restorative Justice pada Kasus Sopir Transjakarta vs Ojol

Polisi segera menindaklanjuti kasus pemukulan sopir Transjakarta oleh seorang pengemudi ojek online di Jakarta Barat. Insiden kekerasan ini menjadi viral di media sosial sebelum akhirnya diselesaikan melalui mediasi damai. Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Sopir Transjakarta akhirnya memaafkan pelaku dan keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut di masa depan.

Proses hukum dihentikan dan kasus tersebut diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika berlalu lintas dan tidak terpancing emosi di jalan raya. Video kekerasan tersebut memperlihatkan aksi pelaku yang memukul sopir Transjakarta tanpa perlawanan. Insiden itu terjadi di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan. Pendekatan restorative justice diutamakan dalam rangka mencapai penyelesaian yang adil dan harmonis. Polisi berharap agar masyarakat juga turut menjaga etika dan mengendalikan emosi demi keselamatan bersama di jalan raya. Meski insiden tersebut memicu ketegangan, namun penyelesaian damai telah memberikan pembelajaran bagi semua pihak dan menegaskan pentingnya mengedepankan komunikasi yang baik dan perdamaian.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer