2 Transportir Ditangkap Jemput PMI Ilegal Malaysia

Dumai – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pengangkutan 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru saja kembali dari Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Para tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama dua unit mobil Toyota Avanza dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.
Kombes Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini menjemput PMI ilegal yang tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis dan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban pulang dari Malaysia tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah korban adalah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas arus masuk PMI ilegal dari Malaysia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan oleh jaringan pelaku, sehingga pihak berwenang akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua yang terlibat. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
