Kriminal

3 Pria ‘Cowok Manly Sidoarjo’ Ditangkap Polisi

Pada Senin, 11 Agustus 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap tiga orang laki-laki anggota grup jejaring media sosial Facebook yang menawarkan layanan tindakan asusila sesama jenis. Mereka tergabung dalam grup bernama Cowok Manly Sidoarjo di Facebook, yang diketahui menyasar para lelaki penyuka sesama jenis. Tiga orang yang ditangkap adalah AY, RM, dan SM. Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para tersangka aktif menawarkan jasa tindakan asusila kepada anggota grup lainnya.

Grup penyuka sesama jenis ini terdiri dari ribuan akun yang memuat konten tindakan asusila dan berbagai penawaran layanan serupa. Para tersangka mengakui bergabung dalam grup ini untuk mencari kenalan baru yang bersedia melakukan hubungan badan sesama jenis. Selain itu, ketiganya juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh kepada anggota grup lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 29 serta Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka bisa dihukum dengan maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keterlibatan orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Polisi mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas kesusilaan dan menegaskan bahwa pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditindak tegas. Selain itu, orang tua diminta untuk memberikan edukasi kepada anak-anak agar tumbuh menjadi individu yang berakhlak baik dan menjauhi perilaku tidak senonoh.

Source link