Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN. Hasil rekonstruksi tersebut mengungkapkan adanya luka lebam pada wajah almarhum Brigadir MN yang diduga akibat bekas hantaman cincin bermata batu akik. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus ini menggunakan cincin tersebut. Tersangka tersebut adalah Ipda Haris. Dalam rekonstruksi, Ipda Haris dan Kompol Yogi, dua dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik, terlihat memiliki kemampuan bela diri. Dari keterangan ahli bela diri, cara almarhum Brigadir MN tewas bukan karena dicekik, tetapi karena dipiting. Kesimpulan dari rekonstruksi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Forensik juga menemukan bukti petunjuk terkait luka lebam pada wajah Brigadir Nurhadi dengan bekas hantaman cincin bermata batu akik. Rekonstruksi berlangsung dari Mapolda NTB hingga ke beberapa lokasi terkait kasus ini. Dengan demikian, kasus kematian Brigadir MN semakin terungkap melalui proses rekonstruksi yang melibatkan beberapa tersangka dan ahli bela diri.

