Kriminal

Wanita Nekat Curi Taksi Online di Bekasi: Pengemudi yang Terkejut

Pencurian mobil taksi online di Bekasi berakhir dengan penangkapan dramatis, di mana seorang wanita bernama HD atau Ling ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah membawa kabur mobil korban. Kejadian ini diungkap oleh Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, yang mengatakan bahwa pelaku sempat bersembunyi di atap rumahnya saat petugas datang. Dalam unggahan di akun Instagram resmi Subdit Resmob, terlihat Ling mengenakan baju biru sambil turun dari atap rumah dengan wajah yang tersenyum santai meskipun baru saja ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di rumah pelaku di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, di mana Ling memesan taksi online korban melalui aplikasi. Saat di perjalanan, Ling meminta korban untuk berhenti dan membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil. Saat korban lengah, Ling langsung masuk ke mobil dan tancap gas, meninggalkan korban di lokasi tersebut. Mobil curian kemudian digadaikan, namun berhasil diamankan oleh polisi bersama dengan satu unit ponsel milik korban. Saat ini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link