Pada Senin, 11 Agustus 2025, seorang perempuan dengan inisial DA (18), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi, mengakui perbuatan nekatnya merekam majikannya bugil. Pengakuan mengejutkan ini terjadi saat DA diperiksa oleh penyidik dan mengungkap bahwa aksinya tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 dan 15 Mei.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk. Kasus ini terbongkar setelah suami korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan DA merekam istrinya tanpa busana. Setelah diperiksa, DA mengakui perbuatannya merekam korban ketika tidak mengenakan pakaian.
DA dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara karena tindakannya merekam majikannya tanpa busana. Motif di balik tindakan nekat DA ini merupakan misteri yang membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Kasus seperti ini memberikan pelajaran bahwa privasi dan keamanan sangat penting terutama dalam urusan rumah tangga. Semua pihak, baik majikan maupun asisten rumah tangga, harus saling menghormati dan mematuhi batasan-batasan yang ada.