Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Bekasi berinisial DA (18) dihadapi ancaman hukuman penjara 12 tahun karena merekam majikannya, DK (38), tanpa busana. Hal ini juga berlaku untuk kekasih DA, MFR, yang merupakan sekuriti DK dan memerintahkan DA untuk merekam majikannya bugil. Keduanya dikenakan pasal yang sama oleh polisi sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan UU RI Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Motif dari tindakan ini terungkap setelah DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam majikannya bugil atau akan menyebar video intim kepada keluarganya. Selain itu, DA juga memiliki laki-laki simpanan yang membuat MFR sakit hati dan memaksa DA untuk melakukan hal tersebut. Hasil penyidikan menyatakan bahwa aksi ini dilakukan pada 14 dan 15 Mei dengan barang bukti berupa ponsel, disk lepas berisi rekaman, dan sehelai handuk. Kasus ini menunjukkan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melibatkan aspek privasi yang serius. Semua pihak harus memahami konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang semacam ini.