Kriminal

Tragedi Bocah 3 Tahun di Cilacap: Diacuhkan Pacar Ibunya

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Cilacap menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia 3 tahun bernama AKA di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban melapor ke Polsek Wanareja atas kejanggalan kematian anaknya. Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko menyatakan bahwa dari penyelidikan, FI (21) diduga sebagai pelaku. FI, yang berasal dari Aceh, memiliki hubungan dekat dengan ibu korban, RI (23), melalui sebuah koperasi harian tempat FI bekerja yang memberikan pinjaman uang kepada ibu korban. Namun, keterangan dari FI dan ibu korban tidak sinkron, menyebabkan penyidik menetapkan FI sebagai tersangka. Polisi juga mengadakan rekonstruksi di lokasi kejadian dan menemukan bahwa FI membawa korban ke kebun karet, dimana dia memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Dari fakta ini, RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana FI. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.

Source link